Kemenag Merangin dan BPN Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Selasa, 24 Juni 2025 - 10:00 WIB
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Ruang Kepala Kemenag Merangin pada Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 14 peserta, termasuk operator SIWAK pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan para nazhir wakaf di Kabupaten Merangin.
Tujuan diadakan Rakor ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman teknis dan keterampilan mengenai penggunaan aplikasi demi mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf secara digital. Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, hal ini dapat menjadi cara efektif untuk menjamin legalitas, hukum, dan pemanfaatan aset wakaf secara maksimal.
Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, H. Khusaini, S.Ag. Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Merangin meminta kepada semua operator SIWAK untuk segera menindaklanjuti pemberkasan percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk diteruskan ke BPN, terutama Masjid/Mushola yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Merangin sekaligus meningkatkan sinergi antara Kemenag Merangin dan BPN dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


