Pembimbing Masyarakat Kristen
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 196, Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi.