Bidang Urusan Agama Islam
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 188 dan 189, Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi.
Fungsi:
1. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang urusan
agama Islam;
2. Pelayanan dan pemenuhan Standar pelayanan urusan agama Islam;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.
Dalam pasal 190, Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas:
1. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
2. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
3. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
4. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.