Profil Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 13, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di wilayah provinsi Jambi.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terbagi menjadi 10 (sepuluh) unit kerja.
Bagian Tata Usaha menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bagian Tata Usaha terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Perencanaan dan Program;
2. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Keuangan dan Perbendaharaan;
3. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan SDM Aparatur;
4. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan ORTALA dan Hukum;
5. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan BMN dan Urusan Kerumahtanggaan;
6. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kehumasan, Data dan Informasi;
7. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan KUB dan Layanan Umat Konghucu; dan
8. Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Bidang Pendidikan Madrasah menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
2. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Sarana dan Prasarana Madrasah;
3. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kurikulum dan Kesiswaan;
4. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kurikulum dan Kesiswaan; dan
5. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Tenaga Kependidikan.
Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pelayanan dan Bimbingan Teknis Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
2. Tim Peningkatan Mutu Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an;
3. Tim Peningkatan Mutu Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pondok Pesantren dan Ma’had Aly;
4. Tim Peningkatan Mutu Pembinaan dan Bimbingan Teknis Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Diniyah Formal dan Mu’adalah;
5. Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Pendataan EMIS Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan
6. Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Umum (Pengelola Sarpras dan Pengadministrasi Umum) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Peyelenggara Ibadah Haji KHusus (PIHK);
2. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Dokumen dan Pendaftaran Haji Reguler;
3. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Asrama, Transportasi, Akomodasi dan Perlengkapan Haji;
4. Tim Peningkatan Mutu Pembinaan Petugas dan Sertifikasi Petugas Haji;
5. Tim Peningkatan Mutu Pembinaan Jemaah, Advokasi dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU);
6. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Transformasi Digital dan Keuangan Haji; dan
7. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Administrasi Ketatausahaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Bidang Urusan Agama Islam menjalankan tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bidang Urusan Agama Islam terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kemasjidan dan Hisab Rukyat;
2. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
3. Tim Peningkatan Mutu SDM Kepenghuluan;
4. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Keluarga Sakinah; dan
5. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Kelembagaan dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama (KUA).
Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Daftar Tim Kerja Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdiri atas:
1. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Seni Budaya Islam, MTQ dan Al Hadits;
2. Tim Peningkatan Mutu Penyuluh Agama Islam;
3. Tim Peningkatan Mutu Pengelolaan Publikasi Dakwah, Kemitraan Umat, dan Hari Besar Islam;
4. Tim Peningkatan Mutu Pemberdayaan Zakat; dan
5. Tim Peningkatan Mutu Pemberdayaan Wakaf.
Pembimbing Masyarakat Kristen menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Pembimbing Masyarakat Katolik menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Pembimbing Masyarakat Hindu menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Pembimbing Masyarakat Buddha menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi.
Dengan demikian, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi hadir memberikan pelayanan dalam bidang keagamaan dan pendidikan keagamaan secara professional, proporsional secara efektif dan efisien, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan masyarakat provinsi Jambi yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul.