Tak Perlu Ubah Arah Kiblat

Selasa, 23 Maret 2010 - 00:00 WIB

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, arah kiblat masjid di seluruh Indonesia tak perlu diubah. Alasannya, posisi geografis Indonesia berada di bagian timur Ka`bah atau Makkah. Oleh karena itu, kiblat shalat Muslim di Indonesia menghadap ke arah barat.

``Rekomendasi MUI adalah sepanjang bangunan masjid atau mushala yang arah kiblatnya menghadap ke arah barat tak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya,`` kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Mustafa Ali Yaqub, dalam konferensi pers di MUI, Jakarta, Senin (22/3).

Menurut Ali, MUI sebetulnya telah menerbitkan fatwa arah kiblat Nomor 3 Tahun 2010 tentang kiblat pada 1 Februari lalu. Fatwa itu dikeluarkan untuk menjawab warga Muslim yang khawatir atas perubahan arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi.

Terlebih, kata Mustafa, Kementerian Agama sempat menyebutkan, akibat fenomena alam arah kiblat Indonesia bergeser sekiar 30 cm ke kanan. ``Jadi, waktu itu kami pikir sudah selesai, tapi ternyata kerisauan masyarakat bertambah,`` katanya.

Ali menyatakan, dengan kondisi seperti itu, MUI memutuskan untuk memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers mengenai arah kiblat tersebut. Tujuannya, jelas dia, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal arah kiblat.

Ali menambahkan, keputusan fatwa MUI lainnya menyatakan kiblat bagi Muslim yang bisa melihat Ka`bah adalah menghadap bangunan Ka`bah. ``Sedangkan kiblat bagi Muslim yang tak melihat Ka`bah maka menghadap arah Ka`bah,`` jelasnya.

Terdapat 11 dalil Alquran dan hadis yang digunakan MUI sebagai landasan fatwanya. Salah satunya adalah Surat Albaqarah ayat 144. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan Muslim untuk menunaikan shalat menghadap ke arah Masjidil Haram.

Jadi, ujar Ali, yang diperintahkan adalah menghadap ke arah Masjidil Haram, artinya dengan kiblat sekarang ke Ka`bah maka umat Islam kalau shalat menghadap ke arah Ka`bah. Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Rais Syuriah PBNU, Hafidz Utsman.

Hafidz mengatakan, masjid di Indonesia tak perlu mengubah arah kiblatnya yang dinilai melenceng, asalkan tetap mengarah ke Kota Makkah. Alasannya, Makkah merupakan kota tempat Ka`bah berada. ``Jadi, tak perlu ragu,`` katanya.

Menurut Hafidz, di Masjidil Haram, Makkah, Muslim yang menunaikan shalat, menghadap Ka`bah. Orang yang berada di luar Masjidil Haram, shalat dengan memperkirakan lokasi Ka`bah. Sedangkan Muslim yang jauh dari Makkah, cukup memperkirakan letak Makkah.

Beberapa waktu lalu, ungkap Hafidz, ia bersama Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, mengukur arah kiblat salah satu masjid Kesultanan Cirebon. Setelah diukur, ternyata arah kiblat tak begitu tepat menghadap Ka`bah.

Namun, kata Hafidz, saat itu masyarakat menyatakan tidak mungkin bila wali yang dulu menetapkan arah kiblat di masjid tersebut salah.
Dengan demikian, jelas dia, masalah ini lebih baik dikembalikan saja ke fikih.

Kemarin, secara terpisah, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan, masjid yang dinilai kurang tepat arah kiblatnya tak usah dibongkar. Untuk membetulkannya, kata dia, tinggal mengubah shafnya saja. ``Jadi, tak perlu bongkar masjid.``

Namun, bila ada masyarakat yang akan membuat masjid, jelas Nasaruddin, mereka bisa meminta bantuan untuk menetapkan arah kiblat masjid tersebut. Dengan demikian, ujar dia, arah kiblat masjid itu tak melenceng. ed: ferry
(Republika Online)

Berita Lainnya

Temukan berita terbaru dan terkini terkait kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.