Kajian Ba'da Zuhur Keluarga Besar Kanwil Bahas Hukum Puasa Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:21 WIB

Kajian Ba'da Zuhur Keluarga Besar Kanwil Bahas Hukum Puasa Ramadhan

Jambi (Kemenag)  -Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi menghadirkan H. M. Yazid Bafadhal sebagai penceramah pada Program kajian Ramadhan hari ini Selasa, 24/02/2026 di masjid Al-Ikhlas. Hadir Kakanwil Mahbub Daryanto, Kabag TU, para Kabid dan seluruh ASN memenuhi masjid Al-Ikhlas.

Dihadapan seluruh Jemaah yang hadir H. M. Yazid Bafadhal menjelaskan tentang hukum-hukum puasa Ramadhan, Kitab Shiyam dari Bulughul Marom bahwa hukum shiyam adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (yang telah akil baligh) untuk berpuasa di bulan Ramadhan, dengan landasan hukumnya adalah perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh : 183 “wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, kemudian dari hadist yang diriwayatkan sahabat Ibnu Umar Rodhiyallahu anhuma bahwa shiyam termasuk rukun Islam yang lima, dan Ijtima’ ulama atas wajibnya puasa atas umat Islam di bulan Ramadhan.

Dijelaskannya bahwa dalam hadist pertama yang diriwayatkan dari sahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda “Jangan kalian dahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya) kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu ; lakukanlah puasa tersebut”, artinya kita dilarang berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Ramadhan, kecuali seseorang yang rutin melakukan amalan puasa tertentu, maka boleh baginya untuk berpuasa pada dua hari tersebut.

Namun, apabila bertepatan dengan hari Syak hukumnya haram. Hari syak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban : yaitu hari yang diragukan, tidak bisa dipastikan apakah Ramadhan telah masuk atau belum. Penyebabnya, hilal tidak terlihat pada sore 29 Sya’ban karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu, jika langit cerah pada sore tanggal 29 tapi hilal tidak terlihat maka puasa tanggal 30 Sya’ban hukumnya makruh.

Lebih lanjut H. M. Yazid Bafadhal menerangkan bahwa dalam hadist ketiga dan keempat tentang cara menetapkan masuknya bulan Ramadhan. “jika hilal tertutup awan, maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari). Rasulullah SAW memerintahkan kita umat Islam untuk berpuasa Ramadhan jika hilal Ramadhan terlihat dan memerintahkan kita untuk berbuka, berhari raya Idul Fitri jika hilal Syawal terlihat. Apabila hilal tertutup sesuatu baik hilal Ramadhan maupun Syawalm aka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari, yang demikian itu bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan kebingungan sehingga kita berada diatas keyakinan takkala menjalankan ibadah puasa maupun ber-Idul Fitri.

Kajian Ramadhan hari ini bertujuan untuk menambah khasanah keilmuan seluruh ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadhan untuk meraih ketaqwaan. (Nv)

Humas

Berita Lainnya

Temukan berita terbaru dan terkini terkait kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.