Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Senin, 02 Februari 2026 - 09:59 WIB

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam mewujudkan pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif.

Ia menyampaikan, Kemenag secara intensif berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI terkait berbagai kebijakan strategis untuk guru.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi akan memudahkan pendataan serta afirmasi bagi para guru tersebut.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas keterangan yang ia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang antara lain membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.

Sekjen juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pernyataannya yang kurang berkenan. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama, tetapi juga oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, kementerian/lembaga lain, serta kepala sekolah. Oleh karena itu, koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama dari berbagai agama menjadi sangat penting guna mendukung pendataan, tata kelola, dan afirmasi.

“Afirmasi itu bisa berupa pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang terus kami lakukan,” sambungnya.

Khusus pengangkatan guru di madrasah swasta, Sekjen menyebut hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam proses rekrutmen guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru, persetujuan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, pembentukan panitia seleksi, hingga proses lamaran.

Sekjen juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk melalui sertifikasi PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama

Berita Lainnya

Temukan berita terbaru dan terkini terkait kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.