Perkuat Sinergi dan Kerukunan, Verifikasi Faktual Pendirian Rumah Ibadah HKBP Muara Tebo Dilaksanakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:37 WIB

Perkuat Sinergi dan Kerukunan, Verifikasi Faktual Pendirian Rumah Ibadah HKBP Muara Tebo Dilaksanakan

Tebo (Humas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tebo berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melaksanakan kegiatan verifikasi data pengguna dan data pendukung pendirian rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kabupaten Tebo, Hambali, S.Pd.I, dan dihadiri oleh seluruh pengurus FKUB Kabupaten Tebo. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Drs. H. Lukman Hakim, M, M.Pd.I. Turut hadir dari Kementerian Agama Kabupaten Tebo, beserta ASN terkait.

Turut hadir pula unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh Sugiyarto, S.P, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tebo. Selain itu, kepala perangkat daerah/dinas terkait sebagai bagian dari dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo. Kegiatan ini juga mendapat dukungan pengamanan dan pengawalan dari unsur Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memastikan seluruh rangkaian verifikasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan verifikasi diawali dengan pembukaan resmi oleh Sekretaris FKUB Kabupaten Tebo, Taupiq Hidayah, S.Pd.I., M.Si. Selanjutnya, pengarahan teknis serta koordinasi lapangan dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kabupaten Tebo bersama Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur lintas sektor.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tebo, Sugiyarto, S.P, berpesan agar seluruh pihak senantiasa menanamkan dan menjaga nilai-nilai kerukunan antarumat beragama dalam setiap proses pembangunan, termasuk dalam pendirian rumah ibadah. Menurutnya, kerukunan dan toleransi merupakan modal utama dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, dan harmonis.

Pelaksanaan verifikasi ini berpedoman pada Surat Tugas FKUB Kabupaten Tebo Nomor: 04/FKUB-TB/01/2026 tentang pelaksanaan verifikasi data pengguna dan data pendukung pendirian rumah ibadah, serta Surat Keputusan Ketua FKUB Kabupaten Tebo Nomor: 01/FKUB-TB/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang pembentukan Tim Verifikasi Data Pengguna dan Data Pendukung Pendirian Rumah Ibadah Gereja HKBP Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

Dalam prosesnya, verifikasi dilakukan oleh sebanyak tujuh tim yang diturunkan untuk melakukan verifikasi ulang secara langsung ke warga guna memastikan keabsahan, kesesuaian, dan validitas data pengguna serta data pendukung pendirian rumah ibadah. Proses ini dilakukan melalui pengecekan administrasi, klarifikasi lapangan, serta dialog dengan masyarakat agar data yang diperoleh bersifat objektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua FKUB Kabupaten Tebo, Hambali, S.Pd.I, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi FKUB bersama Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dalam menjaga harmoni, toleransi, serta kerukunan umat beragama.

“Verifikasi ini bukan untuk menghambat, melainkan memastikan seluruh proses pendirian rumah ibadah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kebersamaan serta kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan proses pendirian rumah ibadah dapat terlaksana secara tertib, aman, dan akuntabel, serta semakin memperkuat semangat moderasi beragama demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Tebo yang rukun, damai, dan saling menghormati.

Penulis: Indah

Editor: Wardika Anggara

Berita Lainnya

Temukan berita terbaru dan terkini terkait kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.