Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah. Layanan ini mencakup pengelolaan kelembagaan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik pada seluruh jenjang madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).
Ruang lingkup layanan Seksi Pendidikan Madrasah antara lain:
-
Pembinaan Kelembagaan Madrasah, termasuk izin operasional dan akreditasi.
-
Pengembangan Kurikulum serta pembelajaran di madrasah.
-
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
-
Pelayanan Data dan Informasi Pendidikan Madrasah.
-
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Madrasah.
-
Pembinaan Peserta Didik, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, prestasi, dan beasiswa.
-
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program pendidikan madrasah.
Melalui layanan tersebut, Seksi Pendidikan Madrasah berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, sehingga dapat melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi.