Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam. Layanan ini meliputi pembinaan kelembagaan, pemberdayaan zakat dan wakaf, pelayanan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, hisab rukyat, serta pembinaan masjid dan mushalla.
Adapun ruang lingkup layanan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam antara lain:
-
Pelayanan Nikah dan Rujuk melalui KUA Kecamatan.
-
Pembinaan dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
-
Pembinaan Kemasjidan, meliputi manajemen, kelembagaan, dan kegiatan masjid/mushalla.
-
Bimbingan Keluarga Sakinah dan pemberdayaan lembaga keagamaan Islam.
-
Pelayanan Hisab Rukyat dan Syariah dalam penetapan waktu ibadah.
-
Pengembangan Kehidupan Keagamaan Islam di masyarakat.
Melalui layanan tersebut, Seksi Bimas Islam berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama Islam di Kabupaten Sarolangun, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai keislaman.