Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

ID Halaman: 20

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun: 

1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan  sederhana;

3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

4. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;

5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;

6. Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;

7. Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;

8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;

9. Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;

10. Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.

 

Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun:

Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun

 

Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun:

1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;

2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan  keberatan atas penolakan tersebut;

3. Melakukan pembinaan PPID di lingkungan Unit Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;

4. Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun;

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.