Penyelenggara Zakat dan Wakaf

ID Halaman: 10

Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pengelolaan zakat dan wakaf.

Ruang lingkup layanan Seksi Zakat dan Wakaf meliputi:

  • Pembinaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

  • Pelayanan dan Pembinaan Pengelolaan Wakaf, termasuk sertifikasi tanah wakaf.

  • Sosialisasi, Edukasi, dan Penyuluhan tentang zakat dan wakaf kepada masyarakat.

  • Pengelolaan Data dan Informasi Zakat dan Wakaf di tingkat daerah.

  • Monitoring dan Evaluasi tata kelola zakat dan wakaf.

  • Koordinasi dengan Instansi/Lembaga Terkait dalam pemberdayaan zakat dan wakaf.

Melalui layanan ini, Seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat dan wakaf di Kabupaten Sarolangun, sehingga dapat memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan umat.