Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Islam

Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta pendidikan keagamaan Islam di lembaga pendidikan nonformal.
Ruang lingkup layanan Seksi PAPKIS antara lain:
-
Pembinaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK).
-
Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam melalui pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi.
-
Pembinaan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, seperti pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ.
-
Pengelolaan Data dan Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
-
Fasilitasi Kegiatan Keagamaan Siswa untuk membentuk karakter islami.
-
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
Dengan tugas tersebut, Seksi PAPKIS berkomitmen meningkatkan kualitas pembelajaran agama Islam di sekolah serta penguatan lembaga pendidikan keagamaan Islam, guna mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.