Tugas dan Fungsi

ID Halaman: 2

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota.
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama.
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf.
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  5. Pembinaan kerukunan umat beragama.
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  7. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
  8. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangkapelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.

 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun sebagai instansi Vertikal yang berada dibawah naungan pusat, segala yang berhubungan dengan birokrasi Pemerintahan, Hukum, harus bertanggungjawab pada Pemerintah Pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.