Kajian Ramadan Kanwil Kemenag Jambi Kupas Fiqh Hisab dan Rukyat dalam Ilmu Falak
Senin, 23 Februari 2026 - 15:35 WIB
Jambi (Kemenag) - Program kajian Ramadan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi kembali menghadirkan pencerahan bagi para ASN dan pegawai di lingkungan kanwil. Dalam kajian ba’da Zhuhur, Senin (23/02/2026), H. Pungut Supriadi menyampaikan materi tentang Sistim HIsab Rukyat Di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Pungut menjelaskan bahwa ilmu falak merupakan cabang keilmuan yang membahas tentang perhitungan dan pengamatan benda-benda langit, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan ibadah umat Islam. “Ketika kita berbicara tentang fiqh hisab dan rukyat, maka kita memahami bagaimana cara menghitung dan bagaimana cara merukyat. Apa yang kita hitung dan apa yang kita rukyat? Kita menghitung awal bulan qamariah, waktu sholat, arah kiblat, waktu gerhana, dan seluruh pembacaan itu melalui ilmu falak,” jelasnya.
Hisab dan rukyat sejatinya tidak dapat dipisahkan. Hisab merupakan proses perhitungan astronomis untuk menentukan posisi matahari dan bulan, sementara rukyat adalah aplikasi atau pembuktian lapangan dari hasil perhitungan tersebut. “Mana mungkin kita melakukan rukyat tanpa membuka data hisab. Rukyat adalah aplikasi dari penghitungan itu sendiri, untuk melihat kapan bulan terbenam, kapan matahari terbit, dan kapan hilal muncul,” terangnya.
Menurutnya, perbedaan penetapan awal bulan qamariah di Indonesia kerap muncul karena perbedaan metode dalam mengaplikasikan hisab dan rukyat. Namun, perbedaan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam. “Jika ada saudara kita yang menggunakan metode hisab, kita hargai. Jika kita menggunakan rukyat, itu juga bagian dari metode dalam khazanah ilmu falak.” ujarnya.
Lebih lanjut, Dijelaskan dasar astronomis dalam perhitungan kalender hijriah. Ia menguraikan tentang revolusi bumi, yaitu peredaran bumi mengelilingi matahari selama kurang lebih 365,25 hari, serta rotasi bumi pada porosnya yang menyebabkan pergantian siang dan malam. Pemahaman terhadap fenomena ini menjadi bagian penting dalam menghitung waktu-waktu ibadah dan menentukan awal bulan qamariah.
Pungut juga menjawab pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat: bagaimana jika rukyat dilakukan namun hilal tidak terlihat? Menurutnya, jika posisi hisabnya masih di bawah ufuk minus, maka dapat dipastikan bahwa bulan tersebut istikmal atau digenapkan 30 hari. Namun, jika dilakukan rukyat dengan komposisi sesuai dengan hilal sudah di atas ufuk dan sesuai dengan kriteria Mabims, itu minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat dan hilal dinyatakan terlihat dari laporan pemantauan se Indonesia kurang lebih 96 titik lokasi maka dapat dipastikan besoknya jatuh bulan baru 1 ramadhan atau 1 syawal maupun 1 zulhijjah.
Kajian ini menjadi bagian dari program pembinaan spiritual Ramadan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi yang bertujuan memperkuat pemahaman keagamaan ASN, sekaligus menumbuhkan sikap toleran dalam menyikapi perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat.
Melalui kajian ini, diharapkan para pegawai tidak hanya memahami aspek teknis hisab dan rukyat, tetapi juga mampu menyampaikan edukasi kepada masyarakat secara bijak, sehingga perbedaan dalam penentuan awal bulan qamariah tidak lagi menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi kekayaan khazanah keilmuan Islam yang patut dihargai. (Fa)
Humas
editor : Paspihani


