Seksi Pendidikan Islam
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 828 dan 829, Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
Saat ini, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh dijabat oleh Padri, S.Pd., M.A.
Pegawai yang bertugas pada Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh yaitu:
1) Elmiyati, S.IP. (Penata Kelola Madrasah, Pendidikan Agama, dan Keagamaan)
2) Arqam, S.Pd.I., M.Pd. (Penata Layanan Operasional)
3) Neneng Febrianti, S.Pd.I. (Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi)
4) Eva Herlina, S.Pd. (Arsiparis Ahli Pertama)
5) Meri Fransida, S.Pd. (Penata Layanan Operasional)
Sementara itu, Pengawas yang bertugas pada Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh yaitu:
1) Drs. H. Supratman, M.Pd.
2) Nazpi, M.Pd.
3) Marwan, S.Pd.I.