Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

ID Halaman: 10

Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 828 dan 829, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.

Saat ini, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh dijabat oleh Hendrizal, S.Ag.

 

Pegawai yang bertugas pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh yaitu:

1) Harman Ika Putra, S.E. (Penata Kelola Zakat dan Wakaf)

2) Roma, S.HI. (Penata Kelola Jaminan Produk Halal)

3) Dies Akbar Kherlambang, S.E. (Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama)