Tugas dan Tanggung Jawab PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh

ID Halaman: 20

 

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Data dan Informasi Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh

1. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data informasi dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, untuk kemudian dijadikan informasi publik.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi dan dokumentasi publik dengan baik, agar mudah diakses oleh pemohon informasi.

3. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat, sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima.

4. Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan diberikan kepada publik untuk memastikan keakuratan dan keabsahannya.

5. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut memang beralasan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Melakukan pembaruan atau pemutakhiran informasi secara berkala, agar informasi yang tersedia selalu relevan dan terkini.

7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi kepada Atasan PPID secara berkala.

8. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Berkoordinasi dengan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi dan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi publik.

10. Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efektif dan efisien untuk mengelola informasi publik.

11. Memastikan ketersediaan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.