Profil PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh

ID Halaman: 18

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor 649 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2021.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua instansinya, termasuk di Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh yang dibentuk dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Nomor 91 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh.

Dengan adanya Surat Keputusan tersebut diharapkan pelaksanaan PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh dapat lebih terawasi oleh Atasan PPID sehingga mampu melayani masyarakat dengan lebih baik.

PPID Pembantu tidak memiliki ruang tersendiri dan petugas khusus dalam melakukan pelayanan. Karena pada dasarnya jabatan PPID merangkap jabatan yang telah ada (ex officio). Hal ini juga yang mendasari terbatasnya anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh.

Atasan PPID: H. Hardiman, S.Ag., M.M. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh)

Ketua PPID: Muharum, S.Ag., M.H. (Kepala Subbagian Tata Usaha)

Sekretaris: Tria Agda Marenty S., S.Pd. (Pranata Hubungan Masyarakat)

 

SK Penetapan PPID Kantor Kemenag Sungai Penuh Tahun 2025 dapat dilihat di sini.