Bidang Pendidikan Madrasah

ID Halaman: 9

Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 176 dan 177, bahwa Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.

 

Tugas:

Melaksanakan Penyusunan Bahan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis, Pelayanan, bimbingan teknis, Pembinaan, Pengelolaan Sistem Informasi, dan Penyusunan Rencana, serta Pelaporan di Bidang Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan, serta Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah berdasarkan Kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi

 

Fungsi:

1. Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;

2. Pelayanan dan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Madrasah;

3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, Pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Madrasah; dan

4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Agama Nomor  19  Tahun  2019  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Instansi Vertikal Kementerian  Agama  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022 Nomor 288), yang ditegaskan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor  117 Tahun 2023 Tentang Gugus Tugas Dan Tim Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, maka Daftar Gugus Tugas Dan Tim Kerja Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas:

1. Bimbingan Teknis dan Supervisi di Bidang Kurikulum dan Pengembangan Potensi Siswa;

2. Bimbingan Teknis, Supervisi dan Fasilitasi Guru dan Pengawas pada RA dan Madrasah;

3. Bimbingan Teknis, Supervisi dan Fasilitasi Tenaga Kependidikan pada RA dan Madrasah; 

4. Pelayanan dan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Madrasah; dan

5. Pengelola dan Pengembang Sistem Informasi Pendidikan RA dan Madrasah.