Tugas, Fungsi & Wewenang PPID
Tugas PPID Unit Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi:
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kemenag Muaro Jambi;
5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
6. menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kemenag Muaro Jambi;
7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi;
8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi;
9. membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10.menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Unit Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi:
Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi.
Wewenang PPID Unit Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi:
1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3. meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kemenag Muaro Jambi;
5. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.