Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan Islam

ID Halaman: 11

Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 180 dan 181, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.

 

Tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi. 

 

Fungsi:

1. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;

2. Pelayanan dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; 

3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan diniyah formal dan diniyah takmiliyah, Pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, dan Pondok pesantren, serta Pengelolaan data dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan

4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Agama Nomor  19  Tahun  2019  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Instansi Vertikal Kementerian  Agama  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2022 Nomor 288), yang ditegaskan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor  117 Tahun 2023 Tentang Gugus Tugas Dan Tim Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, maka Daftar Gugus Tugas Dan Tim Kerja Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas:

1. Pengelola Data dan Sistem Informasi PAKIS;

2. Tim Pengelola Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;

3. Tim Pengelola Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Alqur’an;

4. Tim Pengelola Pendidikan Diniyah Formal, Kesetaraan, dan Mu’adalah; dan

5. Tim Pengelola Pondok Pesantren dan Ma’had Aly.