Profil PPID

ID Halaman: 18

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi

 

Dasar Hukum

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui:

1. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

2. KMA Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, yang memperbaharui keputusan sebelumnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, struktur PPID di lingkungan Kementerian Agama terdiri dari:

PPID Utama Kementerian Agama, dan PPID Unit Kementerian Agama, yang meliputi satuan kerja pada Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

Pembentukan PPID Kemenag Kabupaten Muaro Jambi

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1723 Tahun 2025 tentang Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi.

Keputusan ini menjadi dasar operasional bagi PPID Unit dalam melaksanakan tugas penyediaan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kemenag Muaro Jambi.

Struktur PPID Kemenag Kabupaten Muaro Jambi

Berdasarkan SK Nomor 1723 Tahun 2025, susunan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi terdiri atas:

Atasan PPID Unit : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi

PPID Unit : Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi

Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi : Unsur perwakilan dari seksi-seksi dan penyelenggara yang membantu pelaksanaan tugas PPID.

Komitmen Kemenag Muaro Jambi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat layanan keterbukaan informasi publik, baik melalui peningkatan kapasitas SDM PPID, pemutakhiran data informasi publik, maupun pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi.