Bagian Tata Usaha
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 172 dan 173, bahwa Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan Koordinasi Penyusunan Kebijakan Teknis, Pelaksanaan Tugas, Pelayanan, Pemberian Dukungan, dan Bina Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi berdasarkan kebijakan Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Fungsi:
1. Koordinasi Penyusunan Rencana, Program, Perjanjian Kinerja, Kegiatan dan Anggaran, Evaluasi, serta Laporan;
2. Pelaksanaan Urusan Keuangan dan Perbendaharaan, Verifikasi Akuntasi Instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, serta Pelaporan Keuangan dan Barang Milik Negara;
3. Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Penataan Pegawai, Pengelolaan Data dan Administrasi Pegawai, Fasilitasi Asesmen, dan Pengembangan Pegawai;
4. Penyusunan Analisis Organisasi, Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Sistem, Standar, dan Prosedur Kerja, Laporan Kinerja, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pelaksanaan Pelayanan Publik, Fasilitasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas;
5. Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainya, Analisis, Advokasi, dan Penyuluhan Hukum, serta Kerja sama dan Pengawasan Orang Asing;
6. Pelaksanaan Bina Lembaga Kerukunan Umat Beragama dan Lembaga Keagamaan, serta Harmonisasi Umat Beragama;
7. Pengelolaan Data, Pengembangan Sistem Informasi, Hubungan Masyarakat, dan Publikasi; dan
8. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Perlengkapan, Pengadaan, dan Pemeliharaan Barang Milik Negara, serta Fasilitasi Pelayanan Terpadu pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288), yang ditegaskan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Gugus Tugas Dan Tim Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, maka Daftar Gugus Tugas Dan Tim Kerja Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
1. Pengelola Perencanaan dan Program;
2. Pengelola Keuangan APBN;
3. Pengelola ORTALA dan SDM Aparatur;
4. Pengelola Kehumasan, Dumas, Data dan Sistem Informasi;
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kerumah Tanggaan dan Pengelolaan BMN;
6. Pengelola PTSP, dan Ketata Usahaan;
7. Pengelola SPIP, TLHP dan Hukum; dan
8. Bina Lembaga Keagamaan dan Keurukunan Umat Beragama.