Bidang Urusan Agama Islam
Berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam pasal 188 dan 189, Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi.
Fungsi:
1. Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang urusan
agama Islam;
2. Pelayanan dan pemenuhan Standar pelayanan urusan agama Islam;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan
4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288), yang ditegaskan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Tentang Gugus Tugas Dan Tim Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyetaraan Jabatan Pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, maka Daftar Gugus Tugas Dan Tim Kerja Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas:
1. Bina Lembaga dan Sarpras KUA;
2. Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah;
3. Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah;
4. Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam;
5. Sistem Informasi Bimas Islam