Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi
Ruang Lingkup :
Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, dan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
Tugas :
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Pembinaan kerukunan umat beragama.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program.
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.