Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

ID Halaman: 20

Tugas PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.

2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

4. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.

6. Menyediakan Daftar Informasi Publik yang mutakhir pada situs resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

7. Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Kabupaten atas persetujuan Atasan PPID Unit dengan tembusan ke PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.

9. Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta 10. mengumumkannya kepada publik.

10. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

 

Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.

2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang dikecualikan, disertai alasan serta pemberitahuan mengenai hak dan tata cara pengajuan keberatan bagi Pemohon.

3. Melakukan pembinaan PPID di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

4. Meminta informasi kepada pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik.