Profil PPID

ID Halaman: 18

Layanan Informasi Publik – PPID Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur berfungsi sebagai pusat layanan informasi yang menyajikan berbagai data dan dokumen terkait penyelenggaraan tugas serta fungsi instansi. Layanan ini diberikan dengan prinsip cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

Melalui kanal layanan ini, kami berkomitmen untuk menghadirkan ruang yang partisipatif, responsif, dan terbuka dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan melayani.

 

Jadwal Layanan Permohonan Informasi Publik

1. Hari: Senin – Jumat

2. Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB & 13.00 – 16.00 WIB

3. Tempat: Layanan PPID, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur

4. Hari Libur: Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional/tanggal merah

 

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

 

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

PPID dibentuk sebagai wujud komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjadi pusat layanan informasi publik bagi masyarakat.

 

Dengan adanya PPID, layanan informasi dapat diakses secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan, melalui penyediaan data dan dokumen terkait pelaksanaan tugas serta fungsi Kementerian Agama.

 

PPID Unit di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalankan peran penting sebagai:

1. Penyedia dan pengelola informasi publik yang mutakhir dan mudah diakses.

2. Koordinator pendokumentasian dan penyimpanan informasi di seluruh unit kerja.

3. Pelaksana pelayanan informasi publik sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 

Melalui keberadaan PPID, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen mendukung terwujudnya prinsip good governance dengan menghadirkan layanan informasi yang bersih, terbuka, dan melayani masyarakat.