Tugas, Fungsi & Wewenang PPID
Tugas PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat:
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kemenag Tanjab Barat;
5. mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
6. menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kemenag Tanjab Barat;
7. menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat;
8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
9. membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
10.menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat:
Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Kemenag Tanjab Barat.
Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat:
1. menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3. meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kemenag Tanjab Barat;
4. melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.