Profil PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 461 Tahun 2020 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
Masing-masing PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit sebagaimana tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Nomor 160 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Tahun 2025.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KERINCI
A. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID berfungsi sebagai ujung tombak dalam penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
B. Dasar Pembentukan
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 tentang PPID Kementerian Agama.
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID.
6. Surat Sekjen Kementerian Agama RI kepada Pimpinan Satker tentang pelaksanaan KMA 92 Tahun 2019.
7. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Nomor B-160/Kk.05.01/1.1/HM.02/01/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.
C. Proses Pembentukan
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menunjuk dan menetapkan PPID Unit melalui SK Nomor B-160/2025.
2. Struktur organisasi PPID terdiri dari:
a. Atasan PPID Unit Kepala Kankemenag Kerinci.
b. Ketua PPID Kepala Subbagian Tata Usaha.
c. Koordinator Bidang meliputi bidang layanan informasi & arsip, bidang pengelolaan informasi, bidang pengaduan & penyelesian sengketa, pengaduan pelayanan public.
d. PPID Pelaksana/Anggota unsur pranata komputer, arsiparis, humas, PTSP, serta staf unit kerja terkait.
3. Jumlah anggota PPID Unit Kankemenag Kerinci yang tercantum dalam SK adalah 25 orang.
4. PPID Unit bekerja sama dengan PPID Pelaksana di masing-masing seksi dan unit kerja dalam mengelola informasi publik.
D. Tujuan Pembentukan
1. Menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
2. Mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.
3. Mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
4. Menjadi sarana akuntabilitas publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kerinci.