Tugas, Fungsi & Wewenang PPID

ID Halaman: 20

 

Tugas PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo : 

1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan  sederhana;

3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;

4. Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo;

5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;

6. Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo;

7. Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo;

8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;

9. Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;

10. Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.

 

Fungsi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo:

Pembinaan dan Pengelolaan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Urusan Agama dan Madrasah Kabupaten Bungo.

Wewenang PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo:

1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;

2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan  keberatan atas penolakan tersebut;

3. Melakukan pembinaan PPID Unit KUA dan Madrasah Kabupaten Bungo;

4. Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo;

5. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.