Kemenag bungo - Website Resmi

Kemenag Bungo Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Ponpes Yayasan Sohibul Ashraf Almanaf

Senin, 02 Februari 2026 - 12:09 WIB

Kemenag Bungo Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Ponpes Yayasan Sohibul Ashraf Almanaf

Kemenag (Bungo) - Senin (02/02) Kementerian Agama Kabupaten Bungo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, M. Miftah Baidawi, menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Pondok Pesantren Yayasan Sohibul Ashraf Almanaf . Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf serta mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.

Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan secara resmi sebagai hasil dari proses legalisasi aset wakaf yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan diterbitkannya sertifikat ini, tanah wakaf yang digunakan oleh Pondok Pesantren Yayasan Sohibul Ashraf Almanaf kini memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi.

Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Bungo terus mendorong para nadzir dan pengelola wakaf untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf guna mencegah sengketa serta memastikan pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Diharapkan, dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, Pondok Pesantren Yayasan Sohibul Ashraf Almanaf yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, dapat semakin berkembang dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat dalam rangka mendukung penguatan fungsi pendidikan keagamaan

Berita & Siaran Pers

Temukan berita terbaru dan terkini terkait kegiatan Kantor Kementerian Agama.